Judi Online Bikin Rumah Tangga Remuk, Istri Bisa Khulu‘ Lho

Ilustrasi suami istri bercerai karena judi online. dok. pixabay.com/thedivorcelawfirm

Suami kecanduan judi online bikin rumah tangga remuk? Istri bisa ajukan khulu‘ sesuai Islam dan KHI untuk lindungi diri dan martabat.

Halo, teman-teman! Pernah nggak sih kalian denger cerita rumah tangga yang retak karena suami kecanduan judi online? Fenomena ini semakin marak di era digital sekarang. Dari sekadar “main-main” sampai kecanduan, judi online atau yang sering disebut judol ternyata bisa menimbulkan konflik serius dalam rumah tangga.

Islam sendiri jelas-jelas melarang perbuatan judi, karena dampaknya nggak cuma ke finansial, tapi juga ke keharmonisan rumah tangga. Dalam Surat Al-Maidah ayat 90–91, Allah menegaskan bahwa setan ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian melalui minuman keras dan judi, serta menghalangi kita dari mengingat Allah dan menjalankan salat. Jadi, kalau suami kecanduan judol, rumah tangga bisa terancam pertengkaran dan stres berkepanjangan.

Sebagai istri, tentu berat banget menghadapi kondisi ini. Uang habis, komunikasi terganggu, dan yang paling penting, ketenangan batin jadi terganggu. Nah, di sinilah pentingnya memahami hak-hak kita dalam Islam dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Khulu‘ dan Hak Istri Dalam Islam

Oke, sekarang kita bahas solusi yang bisa diambil. Dalam Islam, istri punya hak untuk mengajukan perceraian melalui mekanisme yang disebut khulu‘. Khulu‘ adalah tuntutan perceraian yang diajukan istri dengan memberikan kompensasi tertentu kepada suami.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan, jika istri tidak tahan menghadapi suaminya karena akhlak, agama, atau kebiasaan yang merugikan, termasuk kecanduan judi, istri diperbolehkan meminta khulu‘. Jadi, ini bukan soal ego atau menyerah, tapi menjaga hak istri untuk tetap menjalankan ketaatan kepada Allah dan mendapatkan ketenangan hidup.

Intinya, kalau istri merasa tidak mampu lagi menunaikan hak Allah dalam taat kepada suami karena kebiasaan buruknya, maka langkah khulu‘ diperbolehkan. Proses ini juga melibatkan kompensasi, biasanya berupa pengembalian mahar atau kesepakatan lain yang disetujui suami dan istri.

Landasan Hukum Perceraian Karena Judi Online di Indonesia

Selain dasar Islam, ada juga landasan hukum di Indonesia yang mengatur kasus seperti ini. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 huruf (a) disebutkan bahwa salah satu alasan perceraian bisa dilakukan jika salah satu pihak menjadi penjudi, pemabuk, atau melakukan perbuatan yang sulit disembuhkan.

Artinya, jika suami kecanduan judol dan sulit diubah, istri secara hukum juga punya hak untuk mengajukan cerai. Namun, tetap disarankan untuk memberi kesempatan suami memperbaiki diri dulu. Komunikasi terbuka, nasihat yang lembut, atau konseling keluarga bisa menjadi langkah awal sebelum proses khulu‘ diajukan.

Kalau setelah diberi waktu, suami tetap menunjukkan pola yang sama, khulu‘ menjadi jalan untuk melindungi martabat, kehormatan, dan ketenangan hidup istri. Jadi, ini bukan tindakan sembarangan, tapi langkah yang tepat secara agama dan hukum untuk menjaga rumah tangga tetap sehat atau mengakhirinya dengan cara yang benar.

Ayo Lindungi Diri dan Rumah Tangga Anda

Jadi, teman-teman, penting banget bagi setiap istri untuk sadar akan haknya. Judi online bukan cuma masalah finansial, tapi juga bisa merusak hubungan emosional dan spiritual dalam rumah tangga. Jangan ragu memanfaatkan hak khulu‘ jika sudah tidak ada harapan perubahan dari suami.

Ingat, langkah ini bukan berarti menyerah, tapi justru bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri dan anak-anak jika ada. Dengan memahami hak dan landasan hukum serta agama, kita bisa mengambil keputusan bijak demi masa depan yang lebih tenang dan damai. Jangan tunggu sampai semuanya hancur, ambil langkah sekarang untuk melindungi diri dan martabatmu!***

Baca Juga

No comments

Theme images by Leontura. Powered by Blogger.